(Bandar Lampung - Humas FDIK) — Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) UIN Raden Intan Lampung menerima kunjungan silaturahmi sekaligus penjajakan kerja sama dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kotabumi pada Senin (27/7/2026). Pertemuan tersebut berfokus pada kolaborasi pembinaan dan pendampingan bagi klien pemasyarakatan yang tengah menjalani masa reintegrasi sosial.
Rombongan Bapas Kelas II Kotabumi dipimpin langsung oleh Kepala Bapas (Kabapas), Afan Sulistiono, A.Md. IP., S.H., M.H., beserta jajaran staf. Kehadiran beliau disambut hangat oleh Dekan FDIK Prof. Dr. Faizal, M.Ag., Wakil Dekan III Dr. Tontowi Jauhari, M.M, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Dr. Anis Handayani,S.Ag., M.Sos , serta dosen FDIK Dr. H. Rosidi, M.Ag. di ruang dekan lamtai 2 Gedung Dekanat setempat.
Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini mengemuka pada upaya optimalisasi pembinaan dan pendampingan bagi para tahanan/klien pemasyarakatan yang mendapatkan skema asimilasi atau keringanan sepertiga masa tahanan untuk menjalani pembebasan bersyarat atau tahanan rumah.
Kabapas Kotabumi, Afan Sulistiono, menyampaikan pentingnya sinergi dengan lembaga pendidikan tinggi dalam memberikan pembekalan mental, moral, dan sosial bagi para klien pemasyarakatan. “Langkah ini krusial agar para tahanan siap kembali ke tengah masyarakat secara produktif dan tidak mengulangi tindakan pidana (residivisme)’, ujarnya.
Diskusi yang berlangsung dalam pertemuan ini sangat relevan dengan keilmuan di FDIK, khususnya Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) yang berfokus pada pemberdayaan, pendampingan sosial, dan penanganan masalah kesejahteraan masyarakat.
Dekan FDIK UIN Raden Intan Lampung, Prof. Dr. Faizal, M.Ag., menyambut positif inisiatif kerja sama ini. Menurutnya, kolaborasi ini sejalan dengan komitmen fakultas dalam menghadirkan pembelajaran berbasis praktik lapangan bagi para mahasiswa.
"Kami sangat menyambut baik rencana kerja sama ini. Ini peluang yang sangat memungkinkan dan linear, mengingat mahasiswa tidak hanya dibekali teori di ruang-ruang kuliah, tetapi juga harus diterjunkan langsung ke lapangan untuk mempraktikkan keilmuannya," tegas Prof. Faizal.
Lebih lanjut, Prof. Faizal menambahkan bahwa implementasi kerja sama ini nantinya dapat diskemakan dalam bentuk Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau magang mahasiswa. Penempatan lokasi magang di Balai Pemasyarakatan dapat disesuaikan dengan domisili masing-masing mahasiswa guna efisiensi dan jangkauan pemberdayaan yang lebih luas.
Inisiasi kerja sama ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (MoA) dalam waktu dekat.
