(Bandar Lampung - Humas FDIK) Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) UIN Raden Intan Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan melalui pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Audit ISO 21001:2018 yang berlangsung pada Rabu (24/6/2026) di Gedung Dekanat Lantai 3 Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam siklus penjaminan mutu yang dilaksanakan secara berkelanjutan guna memastikan seluruh proses akademik, tata kelola kelembagaan, serta layanan pendidikan berjalan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan baik di tingkat universitas maupun standar internasional ISO 21001:2018.
Audit tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, mulai dari Dekan, Wakil Dekan I, Wakil Dekan II, Wakil Dekan III, Kepala Bagian Tata Usaha, Gugus Mutu Penjamin Fakultas (GMPF), Unit Penjaminan Mutu Program Studi (UPMP), Ketua Program Studi, serta Sekretaris Program Studi yang terlibat dalam implementasi dan pengelolaan sistem mutu di lingkungan fakultas. Kehadiran seluruh unsur pimpinan dan pengelola mutu menunjukkan keseriusan fakultas dalam membangun budaya mutu yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Pelaksanaan audit dilakukan oleh tim auditor yang ditugaskan oleh universitas. Untuk lingkup Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi serta Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), audit dipimpin oleh Prof. Dr. Yuberti, M.Pd selaku Lead Auditor yang didampingi oleh Adib Fachri, M.E.Sy dan Iqbal, M.M. Sementara itu, audit untuk Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) dan Program Studi Manajemen Dakwah (MD) dilaksanakan oleh Agung Muhammad Iqbal, M.Ag yang didampingi oleh Intan Muflihah, M.Pd.I dan Marlina Kamelia, M.Sc.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Raden Intan Lampung, Prof. Dr. Faizal, M.Ag, menyampaikan bahwa audit mutu merupakan instrumen strategis yang tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga menjadi sarana refleksi bersama untuk melihat sejauh mana standar mutu telah diterapkan secara konsisten dalam seluruh aktivitas akademik dan tata kelola kelembagaan.
"Audit mutu bukan sekadar agenda rutin atau proses pemeriksaan administratif, melainkan bagian dari upaya kita membangun budaya mutu yang kuat di lingkungan fakultas. Melalui audit ini, kita dapat melihat capaian yang telah diraih sekaligus mengidentifikasi ruang-ruang perbaikan yang perlu diperkuat. Karena itu, hasil audit harus dipandang sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas layanan, efektivitas tata kelola, dan kinerja kelembagaan secara berkelanjutan," ujar Prof. Faizal.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tantangan pendidikan tinggi saat ini menuntut setiap institusi untuk mampu menghadirkan sistem manajemen yang profesional, akuntabel, dan berbasis data. Oleh karena itu, implementasi SPMI dan ISO 21001:2018 menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh proses pendidikan berjalan secara terukur dan berorientasi pada kepuasan para pemangku kepentingan.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Dekan I FDIK, Dr. H. Khairullah, M.A., menyampaikan bahwa audit menjadi momentum penting bagi fakultas dan program studi untuk melakukan evaluasi diri secara objektif terhadap berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan.
"Audit memberikan kesempatan kepada setiap unit untuk melihat sejauh mana standar yang telah ditetapkan benar-benar diimplementasikan. Temuan-temuan yang muncul harus dipandang sebagai bahan perbaikan bersama, bukan sebagai bentuk penilaian yang bersifat mencari kekurangan. Dengan demikian, tata kelola akademik dapat terus berkembang menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel," jelasnya.
Sementara itu, Lead Auditor, Prof. Dr. Yuberti, M.Pd, menjelaskan bahwa audit mutu internal merupakan mekanisme evaluasi yang bertujuan memastikan kesesuaian antara standar yang telah ditetapkan dengan implementasi yang dilakukan oleh unit kerja. Menurutnya, audit tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk membantu organisasi menemukan peluang-peluang perbaikan yang dapat meningkatkan efektivitas sistem manajemen mutu.
"Prinsip utama audit adalah continuous improvement atau perbaikan berkelanjutan. Audit dilakukan untuk melihat apakah standar telah dijalankan secara konsisten, apakah dokumen yang tersedia mendukung implementasi kegiatan, serta apakah proses evaluasi dan tindak lanjut telah berjalan dengan baik. Hasil audit nantinya akan menjadi rekomendasi yang sangat berharga bagi fakultas dan program studi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pendidikan," ungkap Prof. Yuberti.
Selama proses audit berlangsung, tim auditor melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek yang mencakup dokumen mutu, implementasi standar pendidikan, tata kelola program studi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, tindak lanjut hasil evaluasi, hingga berbagai eviden yang menunjukkan pelaksanaan sistem mutu di tingkat fakultas maupun program studi. Auditor juga melakukan klarifikasi dan diskusi dengan pimpinan serta pengelola unit untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai standar yang berlaku.
Berdasarkan hasil audit yang telah dilaksanakan, secara umum Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Raden Intan Lampung menunjukkan komitmen yang baik dalam penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal dan implementasi standar ISO 21001:2018. Berbagai mekanisme penjaminan mutu telah berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan dan menunjukkan adanya upaya peningkatan kualitas yang terus dilakukan oleh fakultas dan program studi.
Meskipun demikian, audit juga menghasilkan beberapa temuan minor (minor findings) yang perlu menjadi perhatian dalam rangka penyempurnaan sistem mutu. Temuan tersebut terutama berkaitan dengan penguatan kelengkapan dokumen pendukung pada beberapa indikator, peningkatan konsistensi eviden digital dalam sistem dokumentasi, serta optimalisasi tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi agar terdokumentasi secara lebih sistematis, terukur, dan mudah ditelusuri sesuai dengan standar SPMI dan ISO 21001:2018. Temuan-temuan tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut bagi fakultas dan program studi sebagai bagian dari komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan.
Pelaksanaan Audit Mutu Internal SPMI dan ISO 21001:2018 ini menjadi bukti nyata keseriusan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Raden Intan Lampung dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang unggul, profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui evaluasi yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan, fakultas optimistis mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sekaligus memperkuat posisinya sebagai salah satu fakultas yang berkomitmen terhadap budaya mutu dalam mendukung visi UIN Raden Intan Lampung sebagai perguruan tinggi Islam yang unggul dan bereputasi di tingkat nasional maupun internasional. (EO/AH)
